Kilas Trending – Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
jurnalgarut.pikiran-rakyat.com |
Dalam petunjuk tersebut tercantum cara mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud yang terdiri dari kuota umum dan belajar. Selain itu juga tercantum teknis penyaluran kuota internet gratis.
Penerbitan petunjuk teknis bantuan Kuota Data Internet tahun 2020 ini diumumkan langsung melalui Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 265/Sipres/A6/IX/2020.
Cara Mendapatkan Bantuan Kuota Belajar
Gratis Kemendikbud
Juknis yang disampaikan menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat menunjang penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
Jadi, seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, bantuan kuota data internet tersebut akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen.
Untuk mendapatkan bantuan kuota data internet dari Kemendikbud, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan mulai dari PAUD, serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Selanjutnya, operator satuan pendidikan memastikan diri telah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id). Selanjutnya, operator mengentri data nomor ponsel semua pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi harus terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
Berikutnya, pengelola PDDikti perguruan tinggi memasukkan data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.
Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud akan mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik yang masuk ke aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Pusat Data dan Teknologi Informasi akan bekerja sama dengan operator seluler guna memastikan nomor ponsel yang didaftarkan masih dalam status aktif.
Pimpinan dan operator di masing-masing satuan pendidikan bisa memantau hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.
Untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data dan nomor ponsel peserta didik yang terinput.
Untuk PAUD, serta jenjang pendidikan dasar dan menengah, pimpinan satuan pendidikan masing-masing dapat mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).
Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, pemimpin masing-masing satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
Kemudian, operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan sudah dipertanggungjawabkan dengan bukti SPTJM sesuai jadwal penyaluran.
Rincian Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud
Bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota internet dengan rincian terdiri atas kuota umum dan kuota belajar.
Yang dimaksud dengan kuota umum adalah kuota yang bisa dipakai untuk mengakses seluruh laman web dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya bisa dipakai untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Rincian daftar laman yang bisa diakses dengan kuota belajar dapat dilihat di http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Berikut ini rincian bantuan yang bisa didapatkan untuk masing-masing satuan pendidikan:
Peserta didik PAUD: 20 GB per bulan (5 GB kuota umum + 15 GB kuota belajar).
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 35 GB per bulan (5 GB kuota umum + 30 GB kuota belajar.
Pendidik pada PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah: 42 GB per bulan (5 GB kuota umum + 37 GB kuota belajar).
Mahasiswa dan dosen: 50 GB per bulan (5 GB kuota umum + 45 GB kuota belajar).
Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud
Penyaluran bantuan kuota data internet Kemendikbud dilakukan selama 4 (empat bulan), mulai September sampai dengan Desember 2020.
Berikut jadwal penyaluran kuota internet Kemendikbud:
Bantuan kuota data internet bulan pertama
- Tahap I: 22 s/d 24 September 2020.
- Tahap II: 28 s/d 30 September 2020.
Bantuan kuota data internet bulan kedua
- Tahap I: 22 s/d 24 Oktober 2020.
- Tahap II: 28 s/d 30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet bulan ketiga dan
keempat
- Tahap I: 22 s/d 24 November 2020.
- Tahap II: 28 s/d 30 November 2020.
Kemendikbud juga mengajak supaya masyarakat turut mengawasi dan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota gratis ini. Apabila terjadi indikasi penyimpangan, masyarakat bisa melaporkannya kepada Kemendikbud.
Sumber: www.tribunnews.com