Kilas Trending – Posting kali ini kami akan mengulas secara lengkap tentang pengertian pasar modal, jenis-jenis, fungsi, dan manfaat pasar modal secara lengkap untuk Anda.

 

Emas dan properti mungkin menjadi instrumen investasi yang lebih dikenal oleh masyarakat. Pilihan investasi melalui pasar modal bisa dikatakan masih belum banyak diketahui masyarakat.

 

Pengertian Pasar Modal, Jenis-jenis dan Fungsi Pasar Modal

Berinvestasi melalui pasar modal sebenarnya memberikan peluang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.


Baca juga: Pengertian Restrukturisasi Kredit dalam Dunia Perbankan dan Leasing

 

Selain itu, investasi melalui pasar modal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk semakin berperan aktif dalam meningkatkan perekonomian dalam negeri.

 

Pengertian Pasar Modal

 

Apa itu Pasar Modal?

 

Pasar modal adalah tempat bertemunya dua pihak dimana pihak pertama ialah emiten yang membutuhkan dana, dan pihak kedua ialah investor yang ingin menanamkan dananya untuk memperoleh keuntungan.

 

Seperti halnya ‘pasar’ yang merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, di dalam pasar modal juga mempertemukan antara investor dengan perusahaan (emiten) yang membutuhkan modal.

 

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten pasar modal merupakan pihak yang melakukan penawaran umum, yakni penawaran atau penjualan efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

 

Emiten bisa berupa perseorangan, kelompok yang terorganisasi, asosiasi, usaha bersama, ataupun perusahaan. Ada beberapa efek yang bisa ditawarkan emiten di pasar modal, antara lain:

  • Surat berharga komersial.
  • Surat pengakuan utang.
  • Saham.
  • Obligasi.
  • Tanda bukti utang.
  • Unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
  • Sukuk, yakni jenis efek syariah dengan akad dan cara penerbitannya di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah.

 

Ada juga jenis efek syariah yang berupa sukuk, yakni efek dengan akad dan cara penerbitannya di pasar modal sesuai dengan prinsip syariah. Emiten di pasar modal umumnya menawarkan efek berupa saham, obligasi, dan sukuk.

 

Sedangkan menurut Bruce Lliyd, pasar modal adalah media yang menghubungkan antara para investor dengan perusahaan maupun instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen untuk jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.

 

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pasar Modal

 

Ada banyak pihak yang terlibat dalam pasar modal, antara lain:

 

1. Emiten

 

Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yakni penawaran atau penjualan efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara sesuai undang-undang yang berlaku. Emiten bisa berupa perseorangan, kelompok yang terorganisasi, asosiasi, usaha bersama, ataupun perusahaan.

 

Berdasarkan definisi OJK, perusahaan publik di pasar modal adalah perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar.

 

Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.

 

2. Investor

 

Investor adalah pihak yang ingin menanamkan dananya kepada emiten untuk memperoleh keuntungan.

 

3. Bursa Efek Indonesia (BEI)

 

Selain emiten dan investor, diperlukan pihak lain agar transaksi dapat berjalan di pasar modal. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan operator sekaligus regulator perdagangan di bursa pasar modal Indonesia.

 

4. Perusahaan Sekuritas (Broker)

 

Perusahaan sekuritas atau broker merupakan fasilitator perdagangan yang menjadi perantara antara investor dan emiten. Broker pasar modal juga biasa disebut dengan pialang.

 

5. Underwriter (Penjamin Emisi)

 

Underwriter berfungsi sebagai penanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi.

 

6. Pihak-pihak Lain

 

Dalam perdagangan di pasar modal juga melibatkan pihak lain, seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

 

Selain diatur oleh BEI, perdagangan di pasar modal diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal.

 

Jenis-jenis Pasar Modal

 

Saat ini di Indonesia hanya ada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

 

BEI memiliki kantor pusat di Jalan Sudirman, Jakarta, dan tercatat memiliki cabang di beberapa kota besar di Indonesia. IDX merupakan sebutan lain dari BEI.

 

Contoh beberapa pasar modal di kawasan Asia Tenggara di antaranya Bursa Malaysia (KLSE), Philippine Stock Exchange (PSE), Ho Chi Minh City Stock Exchange, dan Stock Exchange of Thailand (SET).

 

Saat ini bursa efek terbesar di dunia secara global adalah Bursa Efek New York (New York Stock Exchange), diikuti Bursa Efek NASDAQ (NASDAQ Stock Exchange), Bursa Efek London (London Stock Exchange), dan Bursa Efek Jepang (Japan Stock Exchange Group).

 

Sementara itu, pasar modal berdasarkan jenis transaksinya terbagi menjadi dua, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.

 

Pasar perdana dalam pasar modal adalah tempat pertama kalinya efek-efek atau surat berharga lainnya diperdagangkan yang nantinya tercatat resmi di bursa.

 

Sedangkan Pasar Sekunder dalam pasar modal adalah perdagangan efek yang sudah terdaftar di bursa pasar modal. Dengan kata lain, investor yang sudah membeli efek di pasar perdana dapat menjual kembali efeknya dengan harga lebih tinggi di pasar sekunder.

 

Sejarah Pasar Modal

 

Termuat di buku “Effectengids” yang diterbitkan Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, perdagangan efek sudah berlangsung sejak tahun 1880. Akan tetapi transaksi pada saat itu dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan mengenai transaksi tersebut tidak lengkap.

 

Di tahun 1878 bahkan sudah terbentuk perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komunitas dan sekuritas, yakni Dunlop & Koff. Perusahaan inilah yang menjadi cikal bakal dari PT Perdanas.

 

Baru di akhir tahun 1912 tepatnya pada 14 Desember, Amsterdamse Effectenbueurs membuka cabang bursa efek untuk pertama kalinya di Indonesia yang berlokasi di Batavia (Jakarta).

 

Pasar modal ini menjadi yang tertua keempat untuk tingkat Asia setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Latar belakang didirikannya bursa efek di Batavia oleh pemerintahan kolonial Belanda adalah karena pada awal abad 19 tersebut sedang dibangun berbagai perkebunan secara besar-besaran.

 

Supaya proses pembangunan perkebunan dapat berjalan dengan baik, tentu saja pemerintah kolonial Belanda memerlukan modal. Nah, sumber modal tersebut salah satunya berasal dari tabungan orang-orang Belanda dan juga Eropa yang memiliki penghasilan di atas rata-rata.

 

Oleh karena itu, pada tanggal 14 Desember 1912 resmi berdiri pasar modal dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel (Asosiasi Perdagangan Efek) yang bertempat di Batavia (Jakarta). Saham dan obligasi merupakan efek yang diperjualbelikan pada saat itu.

 

Fungsi Pasar Modal

 

Secara umum, fungsi pasar modal ialah mempertemukan emiten yang membutuhkan dana dengan investor. Jadi, ada pihak yang membutuhkan dana, dan ada juga pihak yang kelebihan dana sehingga keduanya dapat saling memberikan manfaat untuk menjalankan roda perekonomian suatu negara.

 

Pasalnya, dana yang diperoleh dari investor di pasar modal nantinya digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi bisnis, penambahan mesin produksi, penambahan tenaga kerja, pembayaran utang, dan sebagainya.

 

Sementara bagi masyarakat atau investor, pasar modal berfungsi agar mereka dapat menanamkan uangnya melalui instrumen investasi yang tersedia di pasar modal, sehingga memperoleh imbal balik yang menguntungkan.

 

Adapun fungsi pasar modal secara lengkap dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

Penambah Modal Bagi Usaha

 

Perusahaan yang membutuhkan modal dapat memperolehnya dengan cara menjual saham di pasar modal. Saham-saham tersebut akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan lain, ataupun oleh pemerintah.

 

Pemerataan Pendapatan

 

Fungsi pasar modal selanjutnya ialah sebagai sarana pemerataan pendapatan di mana setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang sudah dibeli akan memberikan deviden, yaitu bagian keuntungan dari perusahaan yang diberikan kepada para pembeli atau pemilik saham.

 

Peningkatan Kapasitas Produksi

 

Tambahan modal yang diperoleh perusahaan dari pasar modal dapat digunakan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.

 

Penciptaan Lapangan Pekerjaan

 

Adanya pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang akan berdampak pada terciptanya lapangan-lapangan kerja baru.

 

Peningkatan Pendapatan Negara

 

Pemerintah mengenakan pajak untuk setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham. Dengan adanya tambahan pemasukan dari pajak, tentu akan meningkatkan pendapatan negara.

 

Indikator Perekonomian Negara

 

Meningkatnya aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal, menjadi indikasi bahwa aktivitas bisnis di berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pun sebaliknya, jika aktivitas di pasar modal menurun, maka aktivitas bisnis di berbagai perusahaan juga mengalami penurunan.

 

Jenis-jenis Surat Berharga yang Diperdagangkan di Pasar Modal

 

Di dalam Pasar Modal atau yang juga dikenal sebagai bursa efek, kita bisa menemukan berbagai instrumen investasi yang setiap hari diperdagangkan. Adapun instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain:

 

Saham

 

Saham adalah jenis surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. investor yang mempunyai saham di suatu perusahaan, berhak memperoleh dividen atau pembagian laba dari perusahaan tersebut.

 

Reksadana

 

Reksadana merupakan instrumen investasi yang menjadi wadah dalam pengumpulan dan pengelolaan dana beberapa investor. Dana tersebut selanjutnya dikelola manajer investasi menjadi berbagai instrumen, misalnya saham, pasar uang, obligasi, atau efek lainnya.

 

Obligasi (Surat Utang)

 

Di pasar modal, kita juga bisa membeli surat berharga berupa obligasi. Kepemilikan surat utang bisa dipindahtangankan, dan pemegangnya mempunyai hak untuk mendapatkan bunga serta pelunasan utang pada jangka waktu yang telah ditentukan.

 

Exchange Traded Fund (ETF)

 

Instrumen investasi yang satu ini hampir mirip dengan reksadana. Keduanya sama-sama dikumpulkan secara kolektif. Bedanya, EFT lebih mudah diperdagangkan di bursa efek layaknya saham.

 

Derivatif

 

Derivatif dikenal juga sebagai bentuk turunan dari saham. Terdapat dua jenis derivatif yang bisa Anda temukan di pasar modal, yakni warrant dan right.

 

Penutup

 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang pengertian pasar modal, jenis-jenis pasar modal, sejarah pasar modal, dan fungsi pasar modal. Semoga ulasan kami di atas dapat bermanfaat untuk Anda!


Sumber:

https://money.kompas.com/read/2021/03/17/000600126/apa-itu-pasar-modal-pengertian-fungsi-jenis-dan-contohnya?page=2

Post a Comment