Kilas Trending – Apa itu Restrukturisasi? Restrukturisasi merupakan istilah yang begitu familiar dalam bidang keuangan, khususnya perbankan.

 

Pengertian Restrukturisasi adalah istilah yang digunakan dalam melakukan perbaikan yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja sebuah usaha yang dijalankan oleh perorangan maupun perusahaan.

 

Pengertian Restrukturisasi Kredit dalam Dunia Perbankan dan Leasing

Restrukturisasi kredit menjadi hal yang paling umum berkaitan dengan restrukturisasi. Restrukturisasi kredit lazimnya berkaitan dengan keringanan dari bank atau lembaga keuangan lainnya seperti leasing terhadap debitur supaya dapat melunasi utangnya.


Baca juga: Merger Tiga Bank Syariah BUMN, Kumpulkan Aset Hingga Rp245 Triliun

 

Sebagaimana dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpontensi mengalami kesulitan untuk melunasi kewajibannya.

 

Restrukturisasi kredit bukanlah penghapusan utang, melainkan pemberian keringanan untuk membayar cicilan hutang. Jadi, debitur tetap mempunyai kewajiban utang yang harus dilunasi.

 

Sedangkan cicilan pinjaman tetap haru dibayar tetapi diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dengan bank atau lembaga keuangan.

 

Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain meliputi:

  • Penurunan suku bunga kredit.
  • Perpanjangan jangka waktu kredit.
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit.
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit.
  • Penambahan fasilitas kredit.
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

 

Akan tetapi, biasanya bank tidak serta merta langsung menyetujui restrukturisasi kredit untuk para debiturnya. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank, antara lain:

  • Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok atau bunga kredit.
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

 

Contoh Restrukturisasi Kredit di Perusahaan Leasing

 

Adapun contoh sederhana dari restrukturisasi kredit bisa disimak dalam ulasan berikut ini:

 

Andi adalah seorang sales keliling yang sehari-hari menggunakan sepeda motor sebagai trasportasi utama saat bekerja. Sejak adanya pandemi COVID-19, Andi barang dagangannya sepi pembeli dan tidak sanggup membayar cicilan motor kepada leasing.

 

Andi dapat memperoleh keringanan untuk penundaan pembayaran pokok dan bunga sesuai kesepakatan bersama dengan pihak leasing. Misalnya 3, 6, 9, atau 12 bulan.

 

Restrukturisasi dapat berlaku sama untuk semua debitur sesuai persyaratan yang telah disebutkan di atas, baik debitur kecil maupun debitur besar.

 

Untuk mengajukan restrukturisasi, debitur dapat menghubungi atau mendatangi langsung pihak bank atau leasing yang memberikannya pinjaman.

 

Sumber:

https://money.kompas.com/read/2021/03/24/090756126/apa-itu-restrukturisasi-dan-restrukturisasi-kredit

Post a Comment