Kilas Trending – Selebgram asal Jakarta bernama Syiva Angel diamankan Polresta Denpasar, Bali karena penyalahgunaan narkoba.

 

Syiva bersama tiga rekannya disebut menggunakan narkoba jenis baru yang bernama P-Fluoro Fori.

 

Ini Dia Fakta Narkoba Jenis Baru yang Menjerat Selebgram Syiva Angel

Adapun motifnya, penggunaan narkotika oleh tersangka ialah untuk bersenang-senang. Meski demikian, belum jelas betul jenis narkoba yang dimaksud.


Baca juga: Fakta-fakta Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bintaro 1987

 

Berikut ini adalah fakta-fakta narkoba yang digunakan oleh para tersangka:

 

1. Narkoba Jenis Baru, Tidak Tercantum di UU Narkotika

 

Dalam konferensi pers, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan P-Fluoro Fori yang digunakan para tersangka ada di urutan 183, namun tidak ditemukan jenis tersebut pada lampiran UU Narkotika.


Simak juga: Stephen Chow Dikabarkan Bangkrut, ‘Tragedi Si Raja Komedi’

 

Dalam Lampiran I UU No 32 tahun 2009 tentang Narkotika, pada daftar narkotika golongan I, II, dan III, tidak ditemukan jenis narkoba P-Fluoro Fori.

 

2. Termasuk Barang Langka

 

Sampai saat ini, barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet P-Fluoro Fori seberat 1,9 gram masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dari mana barang itu berasal juga masih didalami, karena barang ini termasuk langka.

 

Kapolresta Denpasar menyebutkan, untuk sementara keterangan tersangka menyebutkan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama “Bli”.

 

3. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

 

Untuk kasus ini, Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenakan pada selebgram Syifa Angel bersama tiga rekannya.

 

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam hukuman penjara minimal  4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

 

Sumber:

health.detik.com

Post a Comment