Kilas Trending – Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) terlarang telah secara resmi ditetapkan pemerintah.

 

Ormas terlarang yang dimaksud antara lain Front Pembela Islam (FPI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

 

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.


Baca juga: Lowongan Kerja PT Jasa Raharja, Segera Daftar Sebelum Tanggal 30 Januari

 

Surat Edaran berisi tentang Larangan bagi ASN untuk berafiliasi dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

 

SE bersama ini bertujuan agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

 

Fakta-fakta Larangan PNS Gabung Ormas Terlarang

Berikut 3 fakta terkait larangan PNS gabung dengan ormas terlarang:

 

1. Pencegahan Terhadap Radikalisme

 

Keterlibatan ASN atau PNS dalam ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya disinyalir dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah.

 

Pencegahan dilakukan supaya PNS dapat tetap fokus bekerja dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

 

PNS dilarang gabung ormas terlarang yang dicabut status badan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

2. Disediakan Portal Aduan ASN

 

Sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan, pemerintah telah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id).

 

Pelanggaran yang dapat dilaporkan seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian.

 

Portal Aduan itu juga terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif.

 

Tentunya aduan juga harus disertai dengan bukti-bukti terkait.

 

Kementerian PAN-RB juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal pada September 2020 silam, aplikasi ini sebagai tindak lanjut dari Portal Aduan ASN yang ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik.

 

3. Perilaku yang Dilarang bagi ASN

 

Penerbitan Surat Edaran Bersama Nomor 02 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap PNS yang mendukung atau berafiliasi dalam ormas terlarang tanpa dasar hukum.

 

Dalam SE tersebut juga terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum sanksi disiplin bagi ASN yang terlibat.

 

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup 7 hal, yakni:

  • Menjadi anggota atau memiliki pertalian,
  • Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung,
  • Menjadi simpatisan,
  • Terlibat dalam kegiatan,
  • Menggunakan simbol dan atribut organisasi,
  • Menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan,
  • Penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lainnya terkait ormas terlarang yang dicabut badan hukumnya.


Sumber:

finance.detik.com

Post a Comment