Kilas Trending – Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat.

 

5 Bantuan Pemerintah yang Masih Bisa Dicairkan di Bulan Oktober 2020

Bantuan-bantuan tersebut diberikan kepada beberapa kalangan mulai dari pelajar yang harus belajar online, para pekerja yang terkena PHK, hingga para pemilik UMKM.


Baca juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis Oktober Resmi dari PLN

 

Berbagai bantuan tersebut sudah disalurkan sejak beberapa waktu lalu. Bagi Anda yang belum menerima bantuan padahal berhak mendapatkannya, jangan khawatir karena masih ada sejumlah bantuan yang masih dapat dicairkan dan akan disalurkan oleh pemerintah.

 

Adapun sejumlah bantuan yang masih diberikan selama Oktober 2020 antara lain sebagai berikut:

 

1. Token Gratis dan Diskon Listrik PLN

 

Bantuan listrik gratis dan diskon 50% diberikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk masyarakat. Bantuan listrik gratis dan subsidi listrik telah diperpanjang sampai Desember 2020.

 

Untuk mendapatkan bantuan token gratis dan diskon listrik PLN, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sesuai dengan ketentuan dapat melakukannya melalui laman resmi PLN (www.pln.co.id) atau aplikasi WhatsApp.

 

2. Bantuan Kuota Internet Pendidikan

 

Bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai disalurkan sejak Selasa (22/9/2020).

 

Bantuan ini diberikan untuk siswa, mahasiswa, guru, maupun dosen sebagai penunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

 

Bantuan Kuota Internet Kemendikbud telah disalurkan sejak September 2020 sampai Desember 2020. Pada bulan Oktober ini, rencananya bantuan untuk tahap I akan dicairkan mulai tanggal 22-24 Oktober.

 

Untuk mendapatkan bantuan ini siswa, mahasiswa, guru maupun dosen harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

 

3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

 

Bantuan Subsidi Upah merupakan jenis bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan untuk karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Bantuan senilai Rp 2,4 juta ini akan diberikan dalam dua tahap untuk para pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Bantuan Subsidi Upah akan diberikan hingga kuartal pertama 2021. Bagi pekerja yang ingin memastikan dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat menanyakannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

 

Selain itu, pekerja juga dapat mengakses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengecek apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan atau belum.

 

4. Bantuan Presiden Bagi Produktif Usaha Mikro (Banpres-PUM)

 

Selain bantuan untuk para pekerja aktif, pemerintah juga menyalurkan bantuan kepada para pemilik usaha mikro. Bantuan UMKM ini akan disalurkan hingga kuartal pertama 2021.

 

Bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta tersebut diberikan untuk UMKM yang telah terdaftar pada Dinas Koperasi dan Perdagangan di wilayahnya masing-masing. Namun, penerima bantuan juga harus memenuhi kriteria dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

 

5. Bantuan Sosial (Bansos) Beras PKH

 

Terakhir ada  bantuan sosial (bansos) beras yang dikucurkan kepada 10 juta keluarga yang termasuk dalam program keluarga harapan (PKH).

 

Bansos beras ini telah dimulai sejak Agustus dan rencananya akan selesai pada bulan Oktober 2020 ini. Adapun penerima bantuan akan mendapatkan beras sebanyak 15 kg per bulan.


Jangan lewatkan: Beasiswa LPDP 2020 Dibuka 6 Oktober, Bagaimana Cara Daftarnya?

 

Mekanisme penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui Bulog dan didistribusikan langsung kepada KPM atau titik yang telah disepakati di tingkat kelurahan masing-masing.

 

Sumber: www.kompas.com

Post a Comment